Pesan Solar Pakai Cek Kosong, Direktur  Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Solo, suarasolo.id

Seorang Bos yang biasa memesan BBM jenis solar yakni Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54), harus menjalani hukuman. Ia membayar dengan cek kosong, akibatnya merugikan hingga Rp 451.200.000.

Sidang putusan pada tanggal 15 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dipimpin Bambang Ariyanto SH MH memvonis terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus tindak pidana penipuan dengan Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Skt ini, Dr Apriyanto Kurniawan, SH MH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Radi yang tinggal di  Tambun Utara, Kabupaten Bekasi melakukan aksi penipuan pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Bank BCA Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Awalnya, PT SHA SOLO bekerja sama dengan saksi Kadiyo sebagai perantara pemesanan solar industri. Kadiyo kemudian menghubungkan terdakwa Radi, yang mengatasnamakan PT Tiga Pelopor Wiratama, untuk memesan solar dari PT SHA SOLO senilai total Rp 748.000.000 dengan tempo pembayaran 45 hari. Dalam pemesanan order solar pertama dan kedua, terdakwa Radi masih melakukan pembayaran.

Namun, pada pemesanan order ketiga, keempat, dan kelima, Radi tidak membayarnya.

Radi hanya membayar sebesar Rp 296.800.000. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 451.200.000.

Dilansir dari SIPP PN Surakarta, saksi sekaligus penanggung jawab pemesanan solar industri ke PT SHA SOLO, Kadiyo dalam keterangannya, diperintahkan untuk mengambil cek dari terdakwa. Radi kemudian memberikan dua buah cek dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dengan Nomor Cek: DAA 03 603291 (tertanggal penarikan 5 Juni 2023) dan Nomor DAA 03 603292 (tertanggal penarikan 5 Juli 2023), masing-masing senilai Rp 150.400.000.

“Namun, setelah kedua cek tersebut dikliringkan melalui Bank BCA Solo, terungkap bahwa dana tidak cukup, alias cek kosong,” kata saksi Kadiyo.

Akibat perbuatan terdakwa, PT SHA SOLO mengalami kerugian sebesar Rp 451.200.000.

Dalam perkara ini, Radi didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Sebelum divonis penjara selama 1,5 tahun, Radi telah ditahan di Rutan oleh Penyidik Polresta Surakarta sejak tanggal 25 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025.  

Tanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *